Kamis, 30 September 2010

LOWONGAN CPNS KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

 

PENGUMUMAN

Nomor : 1245/B.02/09/2010

Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
I.     KUALIFIKASI PENDIDIKAN
No.
Pendidikan
Program Studi/Jurusan
Formasi
1.
Sarjana (S.1)
Hukum
1 Orang
2.
Sarjana (S.1)
Hukum Administrasi Negara
1 Orang
3.
Sarjana (S.1)
Hukum Perdata
2 Orang
4.
Sarjana (S.1)
Hukum Tata Negara
2 Orang
5.
Sarjana (S.1)
Teknik Industri
2 Orang
6.
Sarjana (S.1)
Teknik Informatika
2 Orang
7.
Sarjana (S.1)
Teknik Lingkungan
1 Orang
8.
Sarjana (S.1)
Teknik Planologi
1 Orang
9.
Sarjana (S.1)
Ekonomi Manajemen
2 Orang
10.
Sarjana (S.1)
Ekonomi Studi Pembangunan
2 Orang
11.
Sarjana (S.1)
Administrasi Negara
1 Orang
12.
Sarjana (S.1)
Ilmu Komunikasi
1 Orang
13.
Sarjana (S.1)
Antropologi
1 Orang
14.
Sarjana (S.1)
Geografi (Kewilayahan)
2 Orang
16.
Sarjana (S.1)
Ekonomi Akuntansi
1 Orang
17.
Diploma III (D.III)
Teknik Mesin
1 Orang
18.
Diploma III (D.III)
Sekretaris
3 Orang
 II.     SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan Umum :
1.     Warga Negara Indonesia, berusia maksimum :
a.     Diploma III   : 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1979);
b.     Sarjana         : 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1974);
2.     Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3.     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
4.     Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
5.     Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6.     Berkelakuan baik;
7.     Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
  Persyaratan Khusus :
1.     Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
2.     Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
3.     Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a.     D.III minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b.     S.1 Universitas Negeri minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
S.1 Universitas Swasta minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima);
  Lain-lain :
1.    Pendaftaran dan ketentuan tata cara pelaksanaan tes secara lengkap dapat dilihat di http://rekrutmen.bappenas.go.id;
2.   Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;
3.     Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;
4. Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
5.     Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6.    Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
7.    Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;
8.     Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jakarta, 29 September 2010
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS


Sumber : http://rekrutmen.bappenas.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar