"Hati saya merasa senang dan bila mendengar suara azan, sehingga saya tertarik masuk Islam," ujarnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas I Medan, Kamis malam (26/8/2010).
Luciana Siahaan yang masuk agama Islam itu setelah disyahadatkan oleh Ustadz Tamklid Harahap bertempat di Lapas Wanita Klas I Medan, Kamis malam (26/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam acara itu turut hadir Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut Mashudi dan Kepala Lapas Wanita Klas I Medan Yuhelly Yunus dan sejumlah saksi-saksi. Setelah Luciana Siahaan masuk agama Islam, maka namanya juga berubah menjadi Siti Khadijah.
Usai acara tersebut, Siti Khadijah kepada wartawan menjelaskan, ia tertarik masuk agama Islam itu sekitar enam bulan lalu, karena bermimpi didatangi lima malaikat dan disuruh menaiki tangga yang sangat tinggi.
Kepada malaikat, ia juga mengatakan tidak mampu menaiki tangga tersebut. Namun malaikat terus menyakinkan dirinya.
Setelah sampai di ujung tangga yang paling tinggi itu, ia mendengar suara azan.Dan mimpi yang dialaminya itu terjadi selama dua minggu berturut-turut.
Selanjutnya ia mengatakan, seminggu sebelum memeluk agama Islam ia sudah belajar membaca Al Quran dan melaksanakan Shalat Tarawih di Lapas Wanita Medan.
"Saya yakin ada hikmahnya masuk Islam pada bulan Ramadhan ini, sekalian untuk memohon ampun dari Allah SWT," katanya seperti dilansir antaranews.com.
Ia juga menjelaskan, tekadnya untuk memeluk agama Islam, merupakan keputusan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain. Selain itu, setelah keluar dari masa pembinaan di Lapas Wanita ini, ia nantinya berkeinginan menjadi seorang ustadzah agar bisa berdakwah menyampaikan syiar agama Islam.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas I Medan, Yuhelly Yunus, BcIP SH mengatakan, sempat kaget mendengar keinginan Luciana untuk memeluk agama Islam.
Ia menjelaskan, sebelumnya sempat mempertanyakan keseriusan niat Luciana serta kesiapan menghadapi berbagai cobaan dan tantangan terkait keputusannya itu.
Luciana Siahaan merupakan narapidana kasus penipuan serta penggelapan bibit tanaman seperti rambutan, durian, duku serta langsat sebesar Rp 2 miliar dan divonis 2,5 tahun penjara di PN Medan tahun 2009.
sumber :http://www.berita2.com/daerah/sumatera/6887-masuk-islam-setelah-mendengar-suara-azan.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar